Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) An Nur Yogyakarta resmi menyelenggarakan Program Studi Magister (S-2) Pendidikan Agama Islam (PAI) sejak tanggal 5 Desember 2024 melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1294 Tahun 2024 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam untuk Program Magister pada Institut Ilmu Al Qur’an An Nur Yogyakarta. Kuliah pertama untuk angkatan pertama digelar sejak tanggal 28 Februari 2025.
Adapun jajaran dosennya adalah sebagai berikut ini:
- 1. Prof. Dr. Said Agil Husen Al-Munawwar, M.A.
- 2. Prof. Dr. Abdul Mustaqim, M.Ag.
- 3. Prof. Dr. Imam Machali, M.Pd.
- 4. Dr. Ahmad Sihabul Millah, M.A.
- 5. Dr. H. Munjahid, M.Ag.
- 6. Dr. H. Khoirun Niat, Lc., M.A.
- 7. Dr. Moch. Taufiq Ridho, M.Pd.
- 8. Dr. Lina, M.Pd.
- 9. Dr. Abdul Jabpar, M.Phil.
- 10. Dr. Muh. Subhan Ashari, Lc., M.Pd.I.
Menjadi lembaga yang unggul dan inovatif dalam pengembangan keilmuan studi Islam berbasis Al-Qur’an dan kepesantrenan untuk berkontribusi pada peradaban global pada tahun 2030.
- Menyelenggarakan pendidikan pascasarjana yang unggul dan inovatif dalam pengembangan keilmuan studi Islam berbasis Al-Qur’an dan kepesantrenan.
- Mengembangkan penelitian yang unggul, inovatif, dan integratif dalam bidang studi Islam berbasis Al-Qur’an dan kepesantrenan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pemecahan persoalan
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis hasil pengembangan keilmuan studi Islam, Al-Qur’an, dan kepesantrenan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
- Mengembangkan jejaring kerja sama dan kontribusi keilmuan pada tingkat nasional dan internasional untuk memperkuat peran Pascasarjana dalam membangun peradaban global.
- Menghasilkan calon akademisi pada sekolah/madrasah/perguruan tinggi yang memiliki kemampuan dalam kemampuan pedagogi, kepribadian, profesional, sosial, dan kepemimpinan bidang studi PAI dengan mengintegrasikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlandaskan nilai-nilai al-Qur’an dan kepesantrenan.
- Menghasilkan calon peneliti yang memiliki kemampuan dalam kajian PAI berbasis nilai-nilai al-Qur’an dan kepesantrenan dengan pendekatan normatif, interdisipliner, multidisipliner, kontekstual, transformatif, dan local wisdom.
- Menghasilkan calon konsultan pendidikan yang memiliki kemampuan dalam mengevaluasi kebijakan pendidikan, menganalisis sistem pendidikan, dan penyusunan program pendidikan berbasis nilai-nilai al-Qur’an dan kepesantrenan untuk memajukan pendidikan Islam di Indonesia.
Magister Pendidikan Agama Islam (M-PAI)
Magister Pendidikan Agama Islam (M-PAI) secara resmi berdiri pada tanggal 5 Desember 2024 dengan Nomor SK Izin Operasional 1294 Tahun 2024. Adapun mengenai nilai akreditasi dan nomor surat keputusan BAN-PT masih dalam proses.