Peminjaman Fasilitas

*Cek Jadwal Peminjaman: tinyurl.com/daftarpinjamsarprasiiq
*Form Pernyataan Peminjaman: tinyurl.com/peminjamansarprasiiq

ALUR PEMINJAMAN/PENGGUNAAN FASILITAS

Facility Borrowing Workflow Infographic 1024x683 1 - Peminjaman Fasilitas
INFORMASI UMUM

1. Rincian Ruangan & Halaman

FasilitasKapasitasPeruntukan/KegiatanFasilitas Utama
AuditoriumMaks. 100 kursiRapat, seminar, kuliah umum, dan acara akademik/keorganisasian.Meja, kursi, proyektor, layar, mic, speaker, kipas, & lampu.
Ruang Rapat12 – 20 kursiRapat, transit tamu, dan kegiatan kecil (akademik/non-akademik).Meja panjang, kursi, proyektor, layar, papan tulis, AC, kipas, & lampu.
Ruang Kelas15 – 45 kursiKegiatan selain KBM (akademik/non-akademik).Meja-kursi pengajar/mahasiswa, proyektor, papan tulis, kipas, & lampu.
Lobi & HalamanPenyesuaianFestival, pameran karya, wisuda, dan acara outdoor/indoor lainnya.Area terbuka/semi-terbuka institut.

2. Perabotan & Alat-alat Pendukung

  • Menunjang kelancaran kegiatan akademik maupun non-akademik.
  • Fasilitas yang Tersedia:
    • Meja & kursi tamu
    • Televisi
    • Mikrofon (wired / wireless)
    • Kabel rol
    • Peralatan pendukung lainnya
TATA TERTIB

Sebelum & Sesudah Kegiatan

  • Wajib melapor kepada petugas sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan.
  • Wajib mengembalikan seluruh peralatan secara langsung kepada petugas segera setelah acara selesai.

Kewajiban Pengguna

  • Wajib menjaga norma kesopanan (pakaian/perilaku), keamanan, ketertiban, dan kebersihan lokasi beserta sekitarnya.
  • Bertanggung jawab penuh atas penggunaan fasilitas. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, peminjam wajib mengganti barang sesuai spesifikasi asli.

Larangan

  • Dilarang merusak/mencoret fasilitas, merokok, membuang sampah sembarangan, serta memindahkan/meminjamkan fasilitas tanpa izin pengelola.
  • Dilarang membawa senjata tajam, berkelahi, mengonsumsi miras/narkoba, serta menggunakan pengeras suara eksternal yang mengganggu kenyamanan.
SANKSI

Peminjam yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi:

  • Teguran administratif.
  • Ganti rugi atas kerusakan aset yang timbul akibat kegiatan.
KETENTUAN TARIF

Bebas biaya

CATATAN

Pengelola dapat membatalkan peminjaman yang telah dijadwalkan jika terdapat kegiatan mendesak/prioritas untuk kepentingan institut.