(Uraian dari Dekan FEBI IIQ An Nur Yogyakarta)
Bantul, 13 Oktober 2025—Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kelompok Studi Ekonomi Islam Nahdlatul Muqtashid (KSEI NASHID) Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) An Nur Yogyakarta menggelar diklat ekonomi Islam pada Senin (13/10/2025). Bertempat di gedung auditorium, acara diklat tersebut mengambil tema “Menumbuhkan Intelektual Muda, Membangun Ekonomi Syariah Berdaya”. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IIQ An Nur Yogyakarta, M. Arif Kurniawan, S.H.I., M.E.I., diundang sebagai satu-satunya narasumber.
Dalam kesempatan itu, Arif memulai pemaparannya dengan sebuah pertanyaan krusial: mengapa ekonomi Islam penting? Ia menguraikan tentang realitas ekonomi yang dihadapi manusia, di mana kemajuan ekonomi tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan. Kita melihat pertumbuhan industri dan teknologi yang luar biasa, tetapi terlihat juga jurang antara si kaya dan si miskin makin melebar. Krisis ekonomi global dan eksploitasi sumber daya alam terjadi di mana-mana. Semua ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi konvensional tengah menghadapi krisis nilai.
| BACA JUGA: Cahaya Tawadhu dari Ngrukem: In Memoriam KH. ‘Ashim Nawawi Ekoteologi IIQ An Nur Yogyakarta Menggema di Bali: Catatan dari Rihlah Ilmiah Rektor |
“Sistem kapitalisme berorientasi pada keuntungan semata, semangat kompetisi, efisiensi, dan pertumbuhan, tetapi mengabaikan aspek moral dan kemanusiaan. Akibatnya, kekayaan menumpuk di tangan segelintir orang, sementara jutaan lainnya terpinggirkan. Di samping itu, sosialisme berdasar pada kepemilikan kolektif, namun mengekang kreativitas individu dan gagal menumbuhkan rasa tanggung jawab personal terhadap produktivitas,” ujar Arif.
Dalam situasi seperti ini, menurut Arif, Islam hadir sebagai jalan tengah. Ia menawarkan sistem ekonomi yang rasional sekaligus spiritual. Ia membawa keseimbangan antara dunia dan akhirat, antara kebebasan dan tanggung jawab, antara kepentingan individu dan kepentingan sosial. Sebab, keseimbangan—dalam segala bidang, termasuk ekonomi—adalah inti ajaran Islam, sebagaimana firman Allah dalam QS. al-Qashash [28]: 77.
Pengertian Ekonomi Islam
Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani, oikos (rumah tangga) dan nomos (aturan), yang secara sederhana berarti ‘aturan rumah tangga’. Dalam Islam, istilah yang digunakan adalah al-iqtishadul Islamiyyah, dari kata iqtishad yang berarti ‘sikap pertengahan’. Dengan demikian, ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang adil, seimbang, dan berlandaskan nilai-nilai ilahi.
Sebagaimana sistem ekonomi lainnya, ekonomi Islam juga berbicara tentang produksi, distribusi, dan konsumsi. Lebih dari itu, ekonomi Islam juga berbicara tentang tujuan dan etika di balik semua aktivitas itu. Ia mengajarkan bahwa harta adalah amanah dari Allah Swt., bukan milik mutlak manusia. Oleh karena itu, manusia wajib mengelolanya dengan tanggung jawab, keadilan, dan kasih sayang terhadap sesama makhluk.
Unsur-unsur Pokok Ekonomi Islam
Fondasi ekonomi Islam dapat dipahami melalui tiga pilar utama, yaitu akidah, syariah, dan akhlak. Ketiganya saling melengkapi dan membentuk kerangka ekonomi yang seimbang antara dunia dan akhirat. Pertama, akidah menjadi fondasi spiritual dari seluruh aktivitas ekonomi dalam Islam. Akidah adalah keyakinan yang menegaskan bahwa manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dimilikinya. Dalam konteks ekonomi, hal ini berarti bahwa harta, usaha, dan sumber daya yang dikelola manusia bukanlah milik mutlaknya, tetapi amanah dari Allah Swt. Kesadaran akan tanggung jawab Ilahi ini menuntut manusia untuk bertindak dengan hati-hati, adil, dan penuh kesadaran dalam mengelola sumber daya. Misalnya, seorang pedagang yang menjual barang harus menyadari bahwa kecurangan atau penipuan adalah bentuk pelanggaran terhadap amanah yang diberikan Allah Swt.
Kedua, syariah berperan sebagai kerangka hukum dan aturan dalam aktivitas ekonomi. Syariah menetapkan standar halal dan haram, serta mengatur tata cara produksi, distribusi, dan konsumsi agar tetap adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Syariah adalah melarang praktik yang merugikan, seperti riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi atau perjudian). Selain itu, syariah juga mengatur mekanisme redistribusi kekayaan melalui zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk mengurangi ketimpangan sosial. Dengan adanya syariah, kegiatan ekonomi menjamin keadilan dan keberkahan bagi semua pihak. Syariah menuntut transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab dalam berbisnis. Hal ini akan menumbuhkan kepercayaan antar-pelaku ekonomi sehingga pasar dapat berjalan secara efektif dan etis.
Ketiga, akhlak. Pilar ini menegaskan bahwa setiap aktivitas ekonomi harus dilakukan dengan etika dan moral yang baik. Akhlak dalam ekonomi Islam berpijak pada nilai kejujuran, tanggung jawab, tolong-menolong, dan kepedulian sosial. Seorang investor atau pengusaha harus berlaku jujur terhadap mitra, konsumen, dan karyawan. Pedagang tidak boleh menipu atau menimbulkan kerugian bagi orang lain. Akhlak menjadi penyeimbang agar praktik ekonomi tidak mengarah pada keserakahan, eksploitasi, atau merusak masyarakat dan lingkungan. Dengan akhlak, manusia belajar bahwa kegiatan ekonomi adalah bentuk ibadah dan pelayanan bagi sesama.
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam, sekali lagi, tidak semata-mata bertujuan untuk menghasilkan kekayaan, tetapi sekaligus menegakkan keadilan dan kesejahteraan holistik. Kesejahteraan ini mencakup materi, sosial, dan spiritual. Salah satu tujuan utama adalah mewujudkan keadilan distributif sehingga kekayaan tidak hanya terkonsentrasi di tangan segelintir orang, tetapi tersebar secara adil di seluruh lapisan masyarakat. Dengan begitu, kesenjangan sosial dapat diminimalkan, dan setiap orang memiliki kesempatan untuk hidup layak.
Ekonomi Islam berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, tanpa menindas pihak lemah. Sistem ini menyeimbangkan hak individu dan kepentingan sosial, memastikan bahwa kepemilikan pribadi tetap dihargai, namun tidak mengabaikan kepentingan bersama.
Ekonomi Islam juga mendorong pembangunan berkelanjutan, yang memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber daya alam. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, ekonomi juga berarti tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi.
Akhirnya, semua upaya ini bertujuan mencapai falah, yaitu kesejahteraan sejati di dunia dan akhirat. Dengan prinsip ini, keberhasilan ekonomi diukur dari jumlah harta yang dikumpulkan sekaligus dari manfaat yang dihasilkan bagi diri sendiri, masyarakat, dan lingkungan.
Prinsip-prinsip Dasar Ekonomi Islam
Ekonomi Islam memiliki karakter yang khas, berbeda dari sistem ekonomi konvensional. Perbedaannya bukan hanya pada mekanisme pasar, tetapi juga pada landasan moral, spiritual, dan sosial yang menjadi panduan setiap aktivitas ekonomi. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa kegiatan ekonomi membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat.
Pertama, tauhid. Prinsip paling mendasar dalam ekonomi Islam adalah tauhid, yaitu pengakuan atas keesaan Allah Swt. Dalam ekonomi Islam, semua aktivitas ekonomi harus berorientasi pada pengabdian kepada-Nya. Sebab, harta, kekayaan, dan sumber daya yang dimiliki manusia adalah titipan-Nya, dan penggunaannya harus sejalan dengan nilai spiritual.
Kedua, keadilan. Keadilan menekankan bahwa praktik ekonomi harus bebas dari ketidakadilan. Islam secara tegas melarang praktik riba, gharar, dan maisir karena ketiganya menimbulkan ketimpangan, spekulasi, dan kerugian bagi pihak tertentu. Dengan menegakkan keadilan, ekonomi Islam memastikan bahwa keuntungan diperoleh secara sah dan tidak merugikan orang lain.
Ketiga, amanah. Dalam Islam, harta dan sumber daya dianggap sebagai Amanah dari Allah Swt., bukan hak mutlak manusia. Prinsip amanah menuntut setiap individu untuk mengelola kekayaan dengan tanggung jawab, jujur, dan hati-hati. Seorang pedagang, investor, atau pengusaha mesti menyadari bahwa setiap keuntungan yang diperoleh harus digunakan dengan benar, bukan untuk menindas atau merugikan orang lain. Amanah menumbuhkan kesadaran moral dan integritas dalam setiap transaksi ekonomi.
Keempat, kemaslahatan umum. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap kegiatan ekonomi harus membawa manfaat bagi masyarakat, dan bukan menimbulkan kerusakan. Segala bentuk produksi, distribusi, dan konsumsi harus diperiksa dampaknya terhadap kesejahteraan publik. Misalnya, produksi barang dan jasa yang merusak lingkungan atau menipu konsumen bertentangan dengan prinsip ini.
Kelima, kebebasan terbatas. Manusia diberikan kebebasan untuk berusaha dan berinovasi, tetapi kebebasan ini tidak boleh melanggar aturan syariah. Prinsip ini menjamin bahwa kegiatan ekonomi tetap fleksibel dan kreatif, sambil tetap berada dalam batas moral dan hukum yang telah ditetapkan oleh Islam.
Keenam, solidaritas sosial. Prinsip terakhir adalah distribusi kekayaan melalui ziswaf. Instrumen ini memastikan bahwa kekayaan tidak berputar di kalangan tertentu, melainkan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Solidaritas sosial dapat mengurangi kesenjangan, menciptakan rasa kepedulian, dan menjaga keseimbangan dalam masyarakat.
Keunikan Ekonomi Islam Dibandingkan Sistem Ekonomi Lain
Ekonomi Islam memiliki karakteristik yang khas, membedakannya dari sistem ekonomi konvensional, seperti kapitalisme dan sosialisme. Sistem kapitalis berpijak pada kepemilikan pribadi yang mutlak atas alat-alat produksi dan kebebasan pasar tanpa batas. Dalam sistem ini, individu memiliki hak penuh atas aset dan keuntungan yang diperolehnya. Pasar dibiarkan berjalan secara bebas, dengan mekanisme persaingan yang dianggap sebagai cara terbaik untuk mengalokasikan sumber daya.
Meskipun kapitalisme dianggap mampu mendorong inovasi, efisiensi, dan pertumbuhan ekonomi, tetapi sistem ini mengabaikan aspek keadilan sosial dan moral. Akibatnya, kekayaan cenderung terkonsentrasi pada segelintir orang, sementara ketimpangan sosial meningkat. Srientasi keuntungan semata dapat menimbulkan eksploitasi sumber daya alam dan manusia, serta praktik bisnis yang tidak etis.
Di sisi lain, sistem sosialis menekankan kepemilikan kolektif atau negara atas sumber daya dan membatasi hak individu dalam mengelola kekayaan. Tujuannya adalah keadilan sosial, dengan distribusi kekayaan yang merata di antara seluruh anggota masyarakat. Negara berperan sebagai pengatur dan pengendali pasar, memastikan bahwa tidak ada individu atau kelompok yang menumpuk kekayaan secara berlebihan. Kelemahan sistem ini adalah potensi pengurangan motivasi individu untuk berinovasi dan produktif karena kepemilikan pribadi dibatasi. Selain itu, kontrol negara yang terlalu kuat dapat menimbulkan birokrasi berlebihan dan menghambat fleksibilitas ekonomi.
Sementara itu, ekonomi Islam menempuh jalan tengah antara kapitalisme dan sosialisme. Sistem ini mengakui hak milik pribadi sehingga individu memiliki kebebasan untuk berusaha, berinovasi, dan memperoleh keuntungan. Namun, hak tersebut dibatasi oleh tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan bahwa kekayaan yang diperoleh digunakan demi kemaslahatan umum.
Ekonomi Islam tentu tidak menolak pasar, namun yang diterima hanyalah pasar yang telah terisi dengan nilai-nilai moral dan etika. Setiap transaksi, investasi, dan usaha harus adil, jujur, dan bermanfaat bagi masyarakat. Keuntungan diperbolehkan, tetapi tidak boleh diperoleh melalui praktik yang merugikan orang lain, seperti riba, penipuan, atau spekulasi berlebihan. Kemajuan ekonomi diperbolehkan, tetapi harus membawa manfaat bagi seluruh makhluk, termasuk manusia dan lingkungan.
Instrumen dan Praktik Ekonomi Islam
Ekonomi Islam memiliki instrumen konkret dan aplikatif yang memungkinkan prinsip-prinsipnya dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Instrumen-instrumen ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara produktivitas ekonomi, keadilan sosial, dan nilai spiritual sehingga kegiatan ekonomi bermanfaat bagi masyarakat dan selaras dengan syariat Allah Swt. Pertama, istrumen ZISWAF. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan instrumen utama untuk redistribusi kekayaan dalam masyarakat Islam. Zakat adalah kewajiban bagi yang mampu untuk memberikan sebagian hartanya kepada yang berhak, seperti fakir, miskin, dan mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat) lainnya. Infak dan sedekah bersifat sukarela, digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan umat. Sementara, wakaf adalah penyerahan aset untuk kepentingan publik secara permanen, misalnya untuk masjid, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas umum.
Kedua, lembaga keuangan syariah (LKS). Termasuk dalam kategori LKS adalah bank syariah, koperasi syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah. Lembaga-lembaga ini beroperasi tanpa praktik riba dan spekulasi yang merugikan. Bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil dan pembiayaan produktif untuk mendukung usaha masyarakat. Asuransi syariah (takaful) mengedepankan solidaritas dan risiko bersama, bukan keuntungan spekulatif. Pasar modal syariah menyediakan instrumen investasi yang halal dan transparan. Melalui lembaga-lembaga ini, masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dengan keamanan moral, keadilan, dan keberkahan.
Ketiga, pembiayaan berbasis bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola usaha melalui instrument mudharabah dan musyarakah. Mudharabah adalah kerja sama di mana pemodal menyediakan dana, dan pengelola usaha bertanggung jawab atas operasional. Adapun keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Musyarakah adalah kerja sama modal di mana semua pihak berkontribusi dalam usaha dan berbagi risiko maupun keuntungan secara proporsional. Instrumen ini menumbuhkan kepemilikan bersama, keadilan dalam distribusi keuntungan, dan semangat produktivitas tanpa merugikan pihak manapun.
Keempat, bisnis halal dan etis. Kejujuran menjadi prinsip utama. Orang tidak boleh menipu konsumen, mitra, atau karyawan. Transparansi dalam transaksi harus dipastikan dapat diakses oleh semua pihak, sedangkan semua pihak itu harus memahami hak dan kewajiban mereka. Dengan demikian, keuntungan bukan satu-satunya yang dijadikan tujuan. Keberkahan dan manfaat sosial juga menjadi fokus utama.
Peran Mahasiswa dalam Ekonomi Islam
Mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan (agent of change) dalam membangun ekonomi Islam yang kuat dan berkeadilan. Sebagai generasi terpelajar, mahasiswa harus memahami teori ekonomi Islam sekaligus mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata.
Pertama, mahasiswa dapat berperan dengan menyebarkan literasi ekonomi syariah di lingkungan kampus dan masyarakat. Edukasi tentang konsep halal, larangan riba, dan pentingnya keadilan ekonomi dapat membuka kesadaran publik terhadap alternatif sistem ekonomi yang lebih manusiawi dan beretika.
Kedua, mereka dapat mengembangkan riset dan inovasi dalam bidang bisnis halal, keuangan syariah, dan filantropi Islam. Melalui penelitian yang aplikatif, mahasiswa mampu menciptakan solusi nyata bagi permasalahan ekonomi umat.
Ketiga, mahasiswa juga dapat menggerakkan ekonomi umat dengan mendirikan koperasi syariah, Baitul Maal wat Tamwil (BMT), atau wirausaha berbasis halal. Kegiatan ini akan memperkuat solidaritas sosial di kalangan masyarakat.
Keempat, mahasiswa harus menjadi teladan dalam gaya hidup yang etis dan berkeadilan. Konsumsi yang sederhana, jujur, dan bertanggung jawab mencerminkan nilai-nilai Islam dalam praktik ekonomi sehari-hari. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. Ali Imran [3]: 110:
“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.”
Ayat ini menegaskan bahwa mahasiswa muslim memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk menegakkan kebaikan dan keadilan, termasuk dalam bidang ekonomi. Dengan ilmu, semangat, dan keteladanan, mereka harus menjadi motor penggerak lahirnya peradaban ekonomi Islam yang adil, berdaya saing, dan penuh keberkahan. [MAF].