KOCITA IIQ An Nur Yogyakarta Gelar RAT 2025, Dewan Pengawas Usulkan Diversifikasi Akad dan Pengembangan Usaha AMDK

WhatsApp Image 2026 01 27 at 14.47.04 1 - KOCITA IIQ An Nur Yogyakarta Gelar RAT 2025, Dewan Pengawas Usulkan Diversifikasi Akad dan Pengembangan Usaha AMDK

Bantul, 27 Januari 2026—Selama ini, Koperasi Civitas Akademika (KOCITA) Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) An Nur Yogyakarta masih berfokus pada akad qardhul hasan, yakni perjanjian pinjaman dana tanpa imbalan (bunga) di mana peminjam hanya berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman sesuai jumlah dan waktu yang disepakati, tanpa skema tambahan apa pun. Memasuki tahun buku 2026, KOCITA diharapkan mulai mendiversifikasi akad melalui penerapan akad murabahah dan salam.

Hal tersebut disampaikan oleh Dewan Pengawas KOCITA Bidang Syariah, Muhammad Ikhsanudin, M.S.I., dalam acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) KOCITA Tahun Buku 2025 yang digelar di Auditorium Kampus IIQ An Nur Yogyakarta, Selasa (27/01/2026).

Akad murabahah merupakan akad jual beli di mana KOCITA membeli barang yang dibutuhkan anggota, kemudian menjualnya kembali kepada anggota dengan harga yang disepakati, meliputi harga beli ditambah margin keuntungan yang telah ditentukan di awal, baik dengan sistem pembayaran tunai maupun cicilan. Adapun akad salam adalah akad jual beli barang pesanan dengan pembayaran dilakukan secara tunai di muka, sementara penyerahan barang dilakukan di kemudian hari sesuai waktu dan spesifikasi yang disepakati.

“Segala kebutuhan anggota sebisa mungkin kita akomodasi. Kebutuhan program studi, fakultas, maupun lembaga juga bisa kita fasilitasi sebagai tahap awal penerapan akad murabahah dan salam ini,” ujar Ikhsan.

BACA JUGA:

Sidang Pleno KOCITA IIQ An Nur Tetapkan Pengurus Baru 2025–2030
KOCITA IIQ An Nur Persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2024
IIQ An Nur Yogyakarta Rintis UKB, Atmaturida: Demi Wujudkan Badan Usaha Milik Institusi
IIQ An Nur Mendirikan Koperasi
Usulan Pengembangan Usaha AMDK

Selain diversifikasi akad, Ikhsan juga mengusulkan agar pada tahun 2026 KOCITA mulai menseriusi usaha air minum dalam kemasan (AMDK). Usaha ini sebelumnya telah diuji coba oleh BUMI (Badan Usaha Milik Institusi) IIQ An Nur Yogyakarta pada acara wisuda tahun akademik 2024/2025. Langkah tersebut dinilai penting agar KOCITA memiliki sumber arus kas masuk (cash inflow) selain dari simpanan anggota.

“Perkiraan harga mesin AMDK berkisar antara 17 hingga 60 juta rupiah. Ini bisa kita upayakan secara bertahap,” lanjutnya.

Usulan senada juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas KOCITA, Dr. A. Sihabul Millah, M.A., dalam sambutan pembukaan RAT. Ia bahkan menyatakan bahwa penting untuk mengurus legalitas koperasi agar KOCITA memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan unit usaha.

“Kalau memungkinkan, saldo KOCITA tahun depan bisa mencapai 200 hingga 300 juta rupiah agar terjadi perputaran modal yang signifikan. Hal ini dapat ditempuh dengan menambah jumlah anggota dan merancang skema usaha yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Evaluasi Kinerja dan Kredit Macet

Sidang RAT KOCITA dipimpin oleh Nindya Rachman Pranajati, M.Pd., dengan Edo Segara Gustanto, S.E., M.E. sebagai sekretaris sidang. Rapat diawali dengan pengesahan tata tertib, dilanjutkan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus dan pengawas KOCITA tahun buku 2025, pandangan umum anggota, serta pemaparan program kerja tahun buku 2026.

Dalam pembacaan LPJ, Ketua KOCITA, Dwi Harmoyo, S.Pd., M.E.Sy., menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 fokus utama kepengurusan adalah penataan administrasi keuangan agar sesuai dengan standar neraca lembaga keuangan.

“Selama tahun 2025 terjadi penurunan aset yang cukup signifikan, termasuk penurunan Sisa Hasil Usaha (SHU). Namun, hal ini juga dibarengi dengan kenaikan modal dari SHU yang ditahan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penurunan tersebut disebabkan oleh tingginya angka kredit macet yang mencapai sekitar 46 persen dari total transaksi. Berdasarkan neraca keuangan, aset KOCITA mengalami penurunan hingga 30 persen dibandingkan kepengurusan sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pengawas KOCITA Bidang Manajemen Keuangan, M. Arif Kurniawan, S.H.I., M.E.I., menilai perlunya langkah penertiban yang tegas agar tidak menimbulkan efek domino bagi keberlanjutan koperasi.

“Kami berharap ada kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelesaian masalah ini,” ujarnya.

Mekanisme Kredit Bermasalah

Isu kredit macet menjadi salah satu topik krusial dalam sesi pandangan umum anggota. Setelah melalui diskusi yang cukup alot, forum akhirnya menyepakati mekanisme penanganan kredit bermasalah yang dibacakan oleh ketua sidang.

“Apabila utang telah jatuh tempo, pengurus akan melakukan pembaruan akad dan memberikan tambahan tenggat waktu selama enam bulan, dengan penambahan jasa sebesar 0,5 persen dari sisa pinjaman. Jika dalam jangka waktu tersebut belum juga dilunasi maka penyelesaian akhir dilakukan melalui mekanisme pemotongan gaji bulanan,” ujar Nindya.

Program Kerja KOCITA Tahun Buku 2026

Berdasarkan masukan dewan pengawas dan hasil diskusi anggota, RAT menetapkan lima program kerja utama KOCITA tahun buku 2026. Pertama, pengurangan pembiayaan bermasalah atau non-performing loan (NPL) melalui mekanisme penanganan kredit macet yang telah disepakati.

Kedua, penambahan anggota baru dengan mengembalikan mekanisme lama, yakni pembayaran simpanan pokok dan simpanan pokok khusus secara berjenjang selama 10 bulan melalui pemotongan gaji sebesar Rp130.000 per-bulan.

Ketiga, pengaktifan kembali simpanan wajib. Pada tahun buku 2026, seluruh anggota diwajibkan membayar simpanan wajib bulanan sebesar Rp10.000.

Keempat, pengurusan badan hukum KOCITA. Selama ini, KOCITA belum berbadan hukum sehingga pada tahun buku 2026 legalitas koperasi akan segera diupayakan.

Kelima, diversifikasi akad melalui penerapan akad murabahah dan salam sebagai langkah awal pengembangan unit usaha baru, termasuk perintisan usaha AMDK.

“Jika kelima program kerja ini dapat berjalan dengan baik, insya Allah KOCITA akan semakin maju. Mohon doa dan dukungan agar kami mampu menjalankan amanah besar ini,” ujar Sekretaris KOCITA, Rarasati Mawftiq, S.Pd., M.Si. [MAF].