Kegiatan | Pembekalan KKN ke-21 IIQ An Nur Yogyakarta 2024 |
Tempat | Auditorium IIQ An Nur Yogyakarta |
Waktu | 14:00–15:30 |
Pemateri | Dr. H. Khoirun Niat, M.A. Ahmad Shofiyuddin Ichsan, M.Pd. |
Moderator | Bani Idris, M.H.I. |
Materi | Etika KKN dalam Koridor Nilai-nilai Kepesantrenan |
Yogyakarta—Dulu, Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) An Nur Yogyakarta tidak memiliki tim etika yang bertugas khusus menangani pelanggaran tata tertib Kuliah Kerja Nyata (KKN). Namun, ketika belakangan terendus beberapa pelanggaran dilakukan oleh beberapa oknum peserta KKN, yang itu dapat mencoreng nama baik almamater, pembentukan tim etika dan penyusunan mekanisme persidangan segera dilakukan.
“Tim etika dan mekanisme persidangan untuk pelanggaran tata tertib KKN ini penting dalam upaya mempertahankan citra IIQ An Nur sebagai perguruan tinggi yang berlandaskan pada nilai-nilai kepesantrenan, yakni akhlakul karimah. Jadi, saya harap, jangan sampai KKN kalian terhambat oleh problem etika. Jangan sampai, misalnya, 39 hari KKN berjalan baik dan lancar, namun dihancurkan oleh pelanggaran pada hari terakhir,” tutur Dr. H. Khoirun Niat, M.A. tatkala mengisi acara Pembekalan KKN ke-21 Tahun Ajaran 2024/2025 di gedung auditorium kampus pada Kamis (28/11) sebagai pemateri pertama.
“Anda di tempat KKN itu sebenarnya membawa nama besar Pesantren An Nur, sekalipun di antara Anda ada yang bukan santri Pesantren An Nur. Sebab, masyarakat tahunya IIQ An Nur adalah kampus miliknya Pesantren An Nur. Maka, junjunglah nama baik Pesantren An Nur dengan menampilkan akhlak dan attitude yang baik,” tambah Niat.
Hal senada disampaikan oleh pemateri kedua, Ahmad Shofiyuddin Ichsan, M.A., M.Pd. Ia mewanti-wanti agar peserta KKN saling menjaga satu sama lain, agar sama-sama lulus, serta tidak ada satu pun peserta yang tidak lulus KKN gara-gara pelanggaran etik.
“Tim etika akan hadir di tempat KKN dalam sejumlah cara, untuk memastikan bahwa KKN berjalan tanpa adanya pelanggaran. Sebab, setiap pelanggaran pasti akan ditindak. Jadi, kalian harus membaca Panduan Tata Tertib KKN agar mengetahui perbuatan apa saja yang dianggap melanggar oleh tim etik,” tutur Shofi.
Adapun Panduan Tata Tertib KKN dapat diunduh di sini (DOWNLOAD). Meski singkat, panduan ini kiranya sudah cukup sebagai media kontrol etika dan moral para peserta KKN. Di dalamnya, dibahas kewajiban peserta KKN, larangan selama KKN, etika penampilan, etika komunikasi, dan etika pergaulan. Juga, dijelaskan kategori-kategori pelanggaran beserta sanksi, seperti pelanggaran ringan dan sanksinya, pelanggaran sedang dan sanksinya, serta pelanggaran berat dan sanksinya. Mekanisme penyelesaian pelanggaran dibahas pada bagian terakhir. (MAF).