Yogyakarta—Memorandum of Understanding (MoU) antara Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) An Nur Yogyakarta dengan Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama Derah Istimewa Yogyakarta (LAZISNU DIY) telah diteken setahun yang lalu, namun implementasinya “mangkrak” dikarenakan beberapa kendala. Ini diakui oleh Mamba’ul Bahri tatkala Ketua LAZISNU DIY itu baru saja mengadakan pertemuan secara eksklusi dengan Rektor IIQ An Nur Yogyakarta, Dr. Ahmad Sihabul Millah, M.A., pada Selasa (03/12).
Bersama Abdullah (Sekretaris Direksi LAZISNU DIY) dan Agus Futuhul Ma’wa (Bagian Pentasarufah Bantuan LAZISNU DIY), Mamba’ menemui rektor di ruangan Rektorat IIQ An Nur Yogyakarta untuk menindaklanjuti MoU. LAZISNU DIY menawarkan konsep JPZIS (Jaringan Pengelola Zakat, Infaq, dan Shadaqah) untuk bisa diimplementasikan di kampus berbasis al-Qur’an dan kepesantrenan itu.
JPZIS merupakan badan otonom sekaligus jejaring kultural NU di seluruh Indonesia yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari NU Care-LAZISNU. Tugas utama JPZIS adalah menerima, mengumpulkan, mencatat, mengelola, mendistribusikan, dan menyalurkan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat harta, termasuk juga infaq dan sedekah, kepada pihak-pihak tertentu melalui beberapa instrumen kebijakan. Praktisnya, JPZIS adalah semacam “panitia” (amil?) zakat, infaq, dan sedekah.
“Kita berharap, JPZIS yang rencana akan kita bentuk di sini nantinya dapat menjadi inkubator ekonomi syariah sekaligus laboratorium bagi mahasiswa FEBI dalam kuliah praktik,” tutur Mamba’.
Dalam terminologi ekonomi, inkubator adalah lembaga, unit, atau program yang ditujukan untuk membantu usaha rintisan atau startup agar tetap bertahan (eksis) dan berkembang. Untuk konteks JPZIS, inkubator berfungsi sebagai ruang fisik bagi setiap anggota yang memiliki akses terhadap sumber daya dan peralatan, menjadi wadah pelatihan dan bimbingan, membantu dalam mengakses modal dan pendanaan, menjadi pusat jaringan dengan investor dan mitra potensial, memberi dukungan administratif dan operasional dalam konteks zakat, infaq, dan sedekah.
“Kalau berhasil, zakat, infaq, dan sekedekah yang masuk ke JPZIS kampus ini akan dikembalikan lagi kepada mahasiswa IIQ An Nur dalam berbagai format, salah satunya dalam format beasiswa kuliah,” jelas Mamba’.
Sihab, yang ditemani oleh Kepala Humas IIQ An Nur Yogyakarta, Braham Maya Baratullah, S.S., M.Si., menyambut positif usulan LAZISNU DIY tersebut. Ia berharap dalam waktu dekat IIQ An Nur Yogyakarta mampu mewujudkan unit JPZIS-nya.
“Kita menyambut gembira usulan LAZISNU DIY, dan kita siap mendirikan unit JPZIS di IIQ An Nur. Selain dapat berfungsi sebagai inkubator ekonomi syariah, JPZIS juga diharapkan dapat menjadi media bagi almamater ini dalam menginisiasi program-program amal sosial,” tukas Sihab. (MAF).