Pandemi Corona atau Covid-19 telah menyebabkan kegiatan yang bersifat melibatkan banyak orang terpaksa dihentikan, termasuk kegiatan akademik di kampus dan KKN (Kuliah Kerja Nyata) yang sudah diterjunkan lebih dari satu satu bulan yang lalu.
Berdasarkan rapat yang dilakukan pada Senin, 16 Maret 2020. pengelola IIQ An Nur dan LPPM yang menjadi penanggung jawab KKN telah menyepakati bahwa penarikan KKN harus dilakukan penarikan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pihak LPPM segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan membuat surat edaran dan sekaligus pemberitahuan kepada seluruh pihak KKN yang terkait, mulai dari Kepala Desa, Kepala Dukuh, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) hingga Mahasiswa.
Melalui surat edaran tersebut, panitia KKN yang diwakili oleh Triyantara, Samsudin dan Braham Maya Baratullah segera menemui Mujoyono selaku Kepala Desa Panjangrejo pada hari Selasa, 17 Maret 2020 di kediamannya.
Laporan dari panitia menjelaskan bahwa kebijakan IIQ An Nur untuk menarik mahasiswa KKN lebih dini bisa dimaklumi oleh Mujiyono dan mempersilakan kepada pihak Kampus untuk menarik mahasiswa KKN lebih awal.
“Secara resmi sudah pamit ke Pak Lurah, dan Pak lurah bisa memaklumi semua, dan mengucapkan salam terimakasih juga ke pihak IIQ An-Nur dan jika ada program dr kampus atau KKN tahun dpn masih bisa diterima dgn senang hati” Tulis Braham Maya Baratullah di WhatsApp Group.
Kebijakan penarikan tersebut kemudian gayung bersambut oleh semua DPL dengan memberitahukan kepada mahasiswa agar hari Rabu, 18 Maret 2020 seluruh DPL harus menemui Kepala Dukuh sekaligus tuan rumah yang ditempati oleh mahasiswa.
Hal tersebut dilakukan, dalam rangka meminta maaf sekaligus undur diri demi kemaslahatan dan kebaikan bersama. Meskipun rencana penarikan seharusnya dilakukan pada 9 April 2020.
Tanggapan dari mahasiswa meskipun merasa tidak rela dan berat untuk meninggalkan tempat KKN, namun hal tersebut harus dilakukan juga untuk kebaikan bersama.
Hari Rabu, 18 Maret 2020 semua DPL telah melakukan pamit, dan seluruh mahasiswa diberikan waktu hingga hari Jumat, 20 Maret 2020 agar segera kembali ke tempat mukimnya.
(qm/qm)