LPM IIQ An Nur Yogyakarta Gelar Workshop Instrumen Akreditasi 2025, Rektor: Kita Bertekad Jadi Kampus Unggulan

Pakai IMG20250227134529 - LPM IIQ An Nur Yogyakarta Gelar Workshop Instrumen Akreditasi 2025, Rektor: Kita Bertekad Jadi Kampus Unggulan

Bantul, 27 Februari 2025—Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) An Nur Yogyakarta menggelar Workshop Instrumen Akreditasi 2025 pada Kamis (27/02/2025). Acara yang berlangsung di gedung auditorium ini dihadiri oleh seluruh elemen kampus, mulai dari pimpinan, dosen, hingga pengelola akademik.

Rektor IIQ An Nur Yogyakarta, Dr. Ahmad Sihabul Millah, M.A., dalam sambutannya, menyatakan tentang pentingnya pemahaman terhadap instrumen akreditasi terbaru, khususnya mekanisme automasi.

“Workshop ini sangat penting agar kita memahami mekanisme automasi dalam akreditasi. Dengan persiapan yang matang, kita bisa memenuhi semua persyaratan dari sekarang,” ucap Sihab.

Lebih lanjut, Sihab menegaskan bahwa status IIQ An Nur Yogyakarta saat ini dikategorikan sebagai kampus menengah oleh Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (Kopertais DIY). Namun, melalui workshop ini, kampus bertekad untuk berkembang menjadi institusi unggulan.

Ketua LPM, Nindya Rachman Pranajati, M.Pd., dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan terbaru Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), terdapat dua mekanisme akreditasi yang dapat ditempuh oleh perguruan tinggi.

“Mekanisme pertama adalah automasi. Jika dalam dua tahun suatu perguruan tinggi mengalami penurunan mutu dan tidak memenuhi indikator maka harus menempuh mekanisme kedua, yaitu asesmen atau akreditasi ulang,” jelas Nindi.

Nindi juga menekankan bahwa mekanisme asesmen merupakan opsi terakhir. Jika perguruan tinggi tidak lolos dalam skema ini maka program studi (prodi) berisiko ditutup.

Mekanisme akreditasi automasi, jelas Nindi, merupakan proses penilaian kualitas perguruan tinggi yang dilakukan secara digital. Ia menyoroti perubahan signifikan dalam Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2024 yang menambahkan empat indikator baru dibandingkan regulasi sebelumnya.

“Peraturan terbaru mencakup 15 indikator utama. Maka, kita harus mempersiapkan indikator 11 hingga 15 dengan lebih matang karena ini menjadi tantangan baru bagi kita,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris LPM, Muchamad Mufid, M.Pd., menjelaskan bahwa dalam sistem akreditasi terbaru, tidak ada lagi hierarki peringkat seperti ‘baik’, ‘baik sekali’, atau ‘unggul’.

“Dalam aturan terbaru, perguruan tinggi hanya memiliki dua status, yaitu ‘terakreditasi’ atau ‘tidak terakreditasi’,” ungkapnya.

Mufid juga memaparkan aspek teknis mekanisme automasi, termasuk syarat perpanjangan status terakreditasi prodi. Proses ini diberikan dengan masa berlaku lima tahun, asalkan memenuhi Indikator Mekanisme Automasi (IMA).

Dalam pembahasan mengenai akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), Mufid menyoroti dua aspek utama yang harus diperhatikan, yaitu skor dan syarat perlu.

“Jika skor sudah memenuhi standar tetapi syarat perlu tidak terpenuhi, maka suatu program studi tidak bisa mendapatkan akreditasi unggul. Sebaliknya, jika syarat perlu sudah terpenuhi tetapi skornya kurang, tetap tidak bisa mencapai status unggul,” jelasnya.

Workshop ini diakhiri dengan diskusi mendalam antara para pimpinan kampus mengenai tenggat waktu akreditasi masing-masing program studi serta strategi terbaik untuk memenuhi standar mekanisme automasi. Semua peserta sepakat bahwa pemenuhan instrumen akreditasi automasi menjadi langkah strategis dalam mewujudkan IIQ An Nur Yogyakarta sebagai kampus unggulan di masa depan. [MAF].