Yogyakarta—Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) An Nur Yogyakarta menggelar “Sidang Besar Istimewa untuk Mengevaluasi dan Merevisi Undang-Undang Dasar (UUD) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) IIQ An Nur Yogyakarta” pada Jum’at (22/11). Sebagai konstitusi, UUD KBM merupakan landasan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh seluruh mahasiswa IIQ An Nur Yogyakarta melalui organisasi mahasiswa (ORMAWA).
Kegiatan yang diadakan di Auditorium IIQ An Nur ini diikuti oleh beberapa elemen mahasiswa yang tergabung dalam DEMA IIQ An Nur Yogyakarta, DEMA Fakultas Tarbiyah, DEMA Fakultas Ushuluddin, DEMA Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UKM Korps Dakwah Mahasiswa, Lingkar Studi Ilmu Al-Quran dan Hadis, Kelompok Studi Ekonomi Islam Nashid, dan HMPS PGMI. Selain itu, hadir juga anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan beberapa alumni IIQ An-Nur Yogyakarta.
Presiden Mahasiswa IIQ An Nur Yogyakarta, Muhammad Ayub Abdullah, menyampaikan dalam sambutannya bahwa sidang besar istimewa kali ini diadakan karena melihat sudah ada beberapa poin di UUD KBM yang tidak lagi relevan dengan kehidupan organisasi kemahasiswaan. Ayub juga menyampaikan bahwa evaluasi dan revisi UUD KMB segera diadakan karena sudah menggantung hampir selama dua periode.
“Sidang besar istimewa sempat menggantung dan belum selesai hingga hampir dua periode lalu, dan baru terealisasi saat ini. Melalui sidang ini, kami bertekad untuk segera menyelesaikan apa-apa yang menjadi perdebatan seputar UUD KMB pada periode-periode yang lalu,” tukas Ayub.
Dalam sesi evaluasi dan revisi, anggota sidang sempat mengalami kebingungan dengan beberapa poin dalam UUD KMB. Yudi Sipriadi selaku mantan Presiden Mahasiswa IIQ An Nur Yogyakarta periode lalu dan Ahmad Tomi Wijaya selaku alumni sekaligus mantan Wakil Presiden Mahasiswa periode lalu menjelaskan bahwa kebingungan tersebut juga dirasakan oleh anggota DEMA pada periode-periode sebelumnya. Keduanya menyampaikan bahwa seharusnya anggota sidang tidak lagi terjebak dalam perdebatan yang sama karena hal inilah yang justru menjadi penghambat menggantungnya evaluasi dan revisi UUD KMB pada dua periode sebelumnya.
Sementara itu, Ayub menekankan bahwa tujuan sidang adalah menyempurnakan UUD KBM agar menjadi relevan dengan keadaan saat ini di organisasi mahasiswa.
“Saya mengajak kepada kawan-kawan untuk tidak lagi memperdebatkan masalah-masalah remeh, seperti problem ontologis undang-undang atau bahkan titik koma yang tertera di dalam draft. Kita sekarang fokus pada apa yang bisa kita perbaiki untuk kepentingan kita bersama agar jalannya organisasi juga sejalan dengan aturan undang-undang,” ucap Ayub di tengah-tengah sidang pleno kedua.
Setelah melewati berbagai dinamika forum yang cukup intens, sidang besar istimewa ditutup dan disepakati oleh peserta sidang dengan ditandai diketoknya palu sidang oleh Imam dan Muslim selaku presidium sidang.
“Saya mewakili DEMA mengajak kepada seluruh mahasiswa untuk taat pada konstitusi yang telah kita sepakati bersama hari ini. Bila ada beberapa poin yang kelak tidak lagi relevan, kiranya perlu diadakan sidang besar istimewa untuk mengevaluasi dan merevisi,” ucap Ayub di akhir sesi sidang.