Bantul, 30 Desember 2025—Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) An Nur Yogyakarta mulai mempersiapkan proses akreditasi Program Studi Ekonomi Islam (ES) dan Perbankan Syariah (PS), seiring berakhirnya masa berlaku akreditasi kedua program studi itu pada awal tahun 2026.
Dalam proses tersebut, FEBI IIQ An Nur Yogyakarta dituntut menyesuaikan diri dengan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023. Berdasarkan regulasi tersebut, program studi di bidang ekonomi dan bisnis yang sebelumnya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) kini harus mengikuti akreditasi melalui Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA).
Sebagai langkah persiapan, FEBI IIQ An Nur Yogyakarta bekerja sama dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IIQ An Nur Yogyakarta melaksanakan kegiatan studi banding ke LPM Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung di Gedung LPM UIN Sunan Kalijaga pada Selasa (30/12/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran LPM UIN Sunan Kalijaga, termasuk Koordinator Pusat Akreditasi dan Sertifikasi, Dr. Hikmah Endraswati, S.E., M.Si., yang sekaligus menjadi narasumber.
Dari pihak IIQ An Nur Yogyakarta, hadir Dekan FEBI M. Arif Kurniawan, S.H.I., M.E.I.; Ketua Program Studi Ekonomi Islam Puji Solikhah, M.M.; Sekretaris FEBI Listiyowati, S.E., M.Pd., Akt., C.A., A.C.P.A.; dosen Perbankan Syariah Dwi Hamoyo, S.Pd., M.E.Sy.; Ketua LPM IIQ An Nur Yogyakarta Nindya Rachman Pranajati, M.Pd.; serta, Sekretaris LPM Muchamad Mufid, M.Pd.
Dekan FEBI IIQ An Nur Yogyakarta, Arif, menyatakan bahwa studi banding itu bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait sistem akreditasi berbasis LAMEMBA.
“Tujuan studi banding ini adalah agar kami memahami secara utuh proses dan mekanisme akreditasi berbasis LAMEMBA, termasuk persyaratan dan instrumennya,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui kegiatan ini, pihaknya ingin mempelajari secara mendalam komponen-komponen yang menjadi penilaian dalam akreditasi.
“Kami ingin mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi, serta bagaimana penyusunan instrumen akreditasi secara tepat,” imbuhnya.
Dalam pemaparannya, Hikmah menjelaskan secara rinci substansi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, termasuk perubahan paradigma akreditasi dan standar penilaian yang digunakan oleh LAMEMBA. Ia juga menguraikan berbagai persyaratan serta hal-hal teknis yang harus dipersiapkan dalam penyusunan borang akreditasi.
“Target akreditasinya mau apa? Unggul atau terakreditasi? Jika ingin meraih predikat unggul maka seluruh syarat harus dipenuhi sejak awal,” jelas Hikmah.
“Menurut saya, sejak awal diniatkan untuk meraih predikat unggul. Jika seluruh syarat dipenuhi secara maksimal, meskipun nantinya belum sampai unggul, setidaknya memperoleh status terakreditasi,” ujarnya yang disambut tawa peserta. [MAF].