BANTUL, 13 Februari 2024—Rektorat Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) An Nur Yogyakarta mengundang seluruh dosen untuk menghadiri pertemuan di auditorium pada Kamis (13/02). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi akademik serta membahas penyelenggaraan perkuliahan semester genap tahun ajaran 2024–2025. Selain itu, dalam acara ini, juga dilakukan penyerahan “Surat Keputusan Rektor IIQ An Nur Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penetapan Dosen Pengampu Mata Kuliah Semester Genap Tahun Akademik 2024–2025”.
“Koordinasi ini diperlukan untuk membahas beberapa aspek penting terkait perkuliahan semester genap, seperti distribusi SKS, terutama untuk mata kuliah umum yang diajarkan oleh dosen lintas fakultas dan program studi. Selain itu, kita juga akan membahas rekonstruksi perkuliahan jenjang S-1 karena pada tahun ini, Program Magister Pendidikan Agama Islam (PAI) akan mulai diaktifkan,” ujar Rektor IIQ An Nur Yogyakarta, Dr. Ahmad Sihabul Millah, M.A., dalam sambutannya.
Rapat dipandu oleh Maghfur MR., M.Ag., yang bertindak sebagai moderator. Selanjutnya, pimpinan rapat diserahkan kepada Dr. H. Munjahid, M.Ag. selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik.
Dalam kesempatan tersebut, Munjahid menjelaskan berbagai aspek sistem perkuliahan yang akan diterapkan pada semester genap, termasuk jadwal kuliah dan kebijakan khusus selama bulan Ramadhan.
“Kami menetapkan bahwa perkuliahan semester genap tahun akademik 2024–2025 akan berlangsung mulai 3 Maret hingga 19 Juli 2025 untuk jenjang S-1 dan S-2,” jelas Munjahid.
Ia juga menambahkan bahwa pembayaran SPP dan pengisian KRS dijadwalkan pada 19 Februari hingga 1 Maret 2025. Terkait kebijakan selama bulan Ramadhan, Munjahid mengumumkan adanya penyesuaian jadwal kuliah.
“Selama bulan Ramadhan, jam pertama akan dimulai pukul 11.00–12.00, jam kedua pukul 13.00–14.00, jam ketiga pukul 14.00–15.00, dan jam keempat pukul 15.00–16.00,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pengurangan durasi kuliah tidak akan mengurangi kualitas pembelajaran. Sebagai gantinya, akan diterapkan skema “kuliah di luar kelas”.
“Setiap mata kuliah tetap memiliki jumlah SKS yang sama, tetapi sebagian dari perkuliahan akan dilaksanakan di luar kelas. Konsep pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing dosen, apakah dengan tugas atau metode lain,” terangnya.
Munjahid juga mengingatkan para dosen untuk segera menyusun kontrak belajar serta aktif mengisi Sistem Informasi Akademik (SIAKAD). Data yang diunggah dalam SIAKAD akan direkap setiap akhir bulan sebagai bahan evaluasi dan keperluan akademik lainnya. Selain itu, sistem penilaian dosen akan dilakukan secara intensif dan berkala guna meningkatkan kualitas pengajaran. (MAF).