Sosialisasi Pelaksanaan KKN 2024/2025, Qowim Jelaskan Lokasi, Tema, hingga Petunjuk Teknis

Desain tanpa judul - Sosialisasi Pelaksanaan KKN 2024/2025, Qowim Jelaskan Lokasi, Tema, hingga Petunjuk Teknis

Yogyakarta—Panitia KKN ke-21 Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) An Nur Yogyakarta menggelar acara “Sosialisasi Pelaksanaan KKN ke-21 Tahun Akademik 2024/2025” di Auditorium IIQ An Nur pada Selasa (12/11). Acara ini dipimpin oleh Ketua Panitia KKN ke-21, Qowim Musthofa, M.Hum., sedangkan Ahmad Dwi Nur Khalim, M.Pd., Wakil Ketua Panitia KKN ke-21, bertindak sebagai moderator.

Pertama-tama, Qowim menyatakan bahwa setelah panitia melakukan observasi terhadap setidaknya empat daerah (Sedayu, Kasihan, Temon, dan Dlingo), akhirnya Kelurahan Dlingo, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, ditetapkan sebagai lokasi KKN. Ke-164 calon peserta KKN ke-21 akan dibagi menjadi 13 kelompok dengan ditempatkan di 10 pedukuhan. Jadi, setiap pedukuhan akan ada dua kelompok.

Setelah mendalami lokasi serta melakukan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats), panitia memutuskan tema KKN ke-21 tahun 2024/2025 sebagai berikut ini:

“Sinergi Pendidikan, Ekonomi, dan Spiritual Berwawasan Lingkungan”

“Tidak perlu mengadakan acara-acara besar yang membutuhkan tenaga dan materi yang besar pula. Yang terpenting, jalankanlah program-program kerja pengabdian yang telah dibuat dengan baik, dan tentu saja, program-program itu harus dijiwai oleh tema KKN ke-21. Perlu dicatat bahwa titik tekan tema ini adalah adanya sinergi antar-fakultas. Jadi, kelompok dari Fakultar Tarbiyah nantinya harus bersinergi, misalnya, dengan FEBI dan Fakultas Ushuluddin,” jelas Qowim.

Qowim juga menjelaskan dua jenis formasi KKN yang boleh diambil oleh calon peserta KKN dengan syarat dan ketentuan berlaku, yaitu “KKN Terpadu” dan “KKN Mandiri”. KKN Terpadu adalah jenis KKN pada umumnya, yaitu lokasi, posko, kelompok, urusan administrasi, koordinasi dengan dukuh/lurah, dan lain semacamnya ditentukan oleh panitia, sedangkan KKN Mandiri diurus secara mandiri oleh masing-masing calon peserta. Setiap calon peserta tidak boleh mengambil formasi KKN Mandiri, kecuali memenuhi persyaratan khusus berikut ini:

1.      Mahasiswa KKN Mandiri diharuskan memang memiliki keterbatasan waktu, misalnya sudah bekerja di instansi, diperbantukan di lembaga, atau sudah berkeluarga atau memiliki anak. Hal ini untuk memastikan bahwa mahasiswa yang terlibat dalam KKN Mandiri memiliki tanggung jawab pribadi dan kesiapan untuk menjalankan kegiatan KKN dengan komitmen yang lebih matang, baik dalam aspek sosial maupun keluarga.

2.      Bagi mahasiswa yang tinggal di pondok pesantren, mereka dapat mengikuti KKN Mandiri jika mereka mendapatkan permohonan atau izin langsung dari pengasuh pondok pesantren. Surat izin ini menjadi bukti bahwa mahasiswa tersebut disarankan atau diminta untuk melaksanakan KKN di lokasi yang ditentukan. Surat ini harus disertakan dalam proses pendaftaran KKN Mandiri.

3.      Mahasiswa yang mengikuti KKN Mandiri diharapkan memiliki pengalaman dalam berorganisasi, setidaknya ia memiliki keterampilan bekerja dalam tim, mengelola kegiatan, serta punya kemampuan untuk memimpin dan berkoordinasi dengan pihak lain.

4.      Lokasi pelaksanaan KKN Mandiri harus berada dalam jarak maksimal 5 kilometer dari kampus IIQ An Nur Yogyakarta. Hal ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi, meminimalkan kesulitan logistik, dan memastikan mahasiswa dapat menjalankan kegiatan dengan lebih efektif, tanpa terganggu oleh jarak yang terlalu jauh dari kampus.

5.      Masing-masing kelompok KKN Mandiri harus melakukan koordinasi secara mandiri kepada pamong desa, dukuh, dan lainnya. Bekerja sama dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN Mandiri diharapkan bisa benar-benar membantu kebutuhan masyarakat sesuai dengan tema KKN.

6.    Dibatasi hanya tiga kelompok. Perkelompok maksimal anggota terdiri dari 10 mahasiswa.

Adapun persyaratan umum peserta KKN ke-21 tahun 2024/2025, baik yang mengambil KKN Terpadu maupun KKN Mandiri, adalah sebagai berikut ini:

1.        Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di IIQ An Nur Yogyakarta.

2.        Telah menempuh minimal 100 SKS dibuktikan dengan melampirkan KHS akhir semester yang ditempuh.

3.        Mengisi Formulir Pendaftaran dan membayar biaya KKN yang telah ditetapkan.

4.        Menyerahkan surat izin dari instansi tempat bekerja (bagi mahasiswa yang telah bekerja).

5.        Menandatangani pernyataan bersedia mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh IIQ An Nur Yogyakarta.

6.        Bersedia mengikuti pelatihan materi fikih kewanitaan bagi perempuan dan pelatihan khutbah bagi laki-laki.

7.        Bersedia ditempatkan di lokasi KKN sesuai dengan ketentuan panitia KKN.

8.        Wajib mengikuti pembekalan KKN sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sementara itu, teknis pendaftaran calon peserta KKN ke-21 tahun 2024/2025 adalah sebagai berikut ini:

1.        Mengunduh surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan dan ketentuan KKN.

2.        Mengisi formulir pendaftaran melalui pengisian formulir digital yang sudah disediakan oleh panitia.

3.        Melengkapi data yang wajib dilampirkan (Surat Pernyataan dan KHS akhir semester).

4.        Membayar biaya KKN sebesar 900.000, dibayarkan melalui SIAKAD (siakad.nur.ac.id).

5.        Setelah Anda melakukan pendaftaran dan melengkapi data, panitia akan menagihkan pembayaran KKN pada akun SIAKAD Anda.

6.        Setelah melakukan pembayaran, setiap peserta akan dimasukkan di WhatsApp Group (WAG) KKN 2024/2025 oleh panitia.

Garis waktu kegiatan KKN ke-21 tahun 2024/2025:

WhatsApp Image 2024 11 12 at 13.46.32 - Sosialisasi Pelaksanaan KKN 2024/2025, Qowim Jelaskan Lokasi, Tema, hingga Petunjuk Teknis

(MAF).