- Pelatihan digelar menindaklanjuti surat Direktorat Sumber Daya serta Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam terkait pemenuhan Beban Kinerja Dosen (BKD) untuk kenaikan jabatan akademik.
- Dosen Universitas Alma Ata Yogyakarta, Dr. Fiska Ilyasir, M.S.I., membekali peserta dengan tata cara pengisian dan pelaporan BKD melalui SISTER.
BANTUL, NUR.ac.id—Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) An Nur Yogyakarta menggelar Pelatihan BKD SISTER bagi dosen, Selasa (18/08/2026). Kegiatan berlangsung di Gedung Auditorium. Dosen Universitas Alma Ata Yogyakarta, Dr. Fiska Ilyasir, M.S.I., menjadi narasumber dalam pelatihan ini.
Pelatihan BKD SISTER digelar sebagai tindak lanjut Surat Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 929/DST/B4/DT.04.01/2026 tanggal 14 April 2026 tentang Pemenuhan Syarat BKD untuk Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen. Selain itu, kegiatan tersebut juga menindaklanjuti Surat Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Nomor B-202/DJ.I/Dt.I.III/KP.01/05/2026 tentang Tindak Lanjut Pemenuhan BKD untuk Kenaikan Jabatan Akademik Dosen.
| BACA JUGA: IIQ An Nur Yogyakarta Integrasikan SIAKAD dan SISTER Kepegawaian Siapkan Review Asesor, LPM IIQ An Nur Yogyakarta Matangkan Pengisian Aplikasi RBKD dan BKD |
Dalam sambutannya, Rektor IIQ An Nur Yogyakarta, Dr. Ahmad Sihabul Millah, M.A., mengatakan bahwa Pelatihan BKD SISTER penting untuk memastikan dosen memahami ketentuan pengisian dan pelaporan Beban Kinerja Dosen (BKD) melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER).
Menurutnya, aturan terbaru mengamanatkan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan guna memastikan pemenuhan BKD sesuai ketentuan serta terdokumentasi dengan baik dalam SISTER.
“Kami harap, setelah pelatihan ini, para dosen dapat mengisi SISTER sesuai ketentuan. Sebab, SISTER ini berdampak pada akreditasi,” ujar Sihab.
Sihab juga mengingatkan bahwa pengisian dan penilaian pelaporan BKD semester genap tahun akademik 2025/2026 harus diselesaikan paling lambat 30 September 2026.
“Oleh sebab itu, saya harap pengisian pelaporan BKD selesai jauh-jauh hari dari tanggal 30 September,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Dr. Fiska Ilyasir, M.S.I., menjelaskan berbagai hal terkait SISTER, termasuk jenis kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang harus dilaporkan serta tata cara menyusun pelaporan BKD melalui SISTER. Ia juga menjelaskan mekanisme perubahan data dalam pelaporan BKD. Menurutnya, perubahan masih dapat dilakukan selama periode penilaian belum dimulai.
“Apabila periode penilaian belum dimulai, Anda masih dapat melakukan perubahan pada data-data yang dimasukkan ke pelaporan BKD. Jika tombol pada rekap kegiatan Anda sudah berubah menjadi ‘Siap untuk Dinilai’, artinya laporan BKD Anda sudah disimpan permanen dan tidak dapat diubah,” jelas Fiska.
Fiska menambahkan, apabila dosen perlu melakukan perubahan setelah laporan berstatus “Siap untuk Dinilai”, dosen dapat menghubungi Admin Perguruan Tinggi (PT) untuk mendapatkan bantuan.
“Jika hal ini terjadi, harap hubungi Admin PT Anda apabila ingin melakukan perubahan pada data di pelaporan BKD,” pungkasnya. [MAF].