Bantul, 20 April 2026—“Fiqhul bi’ah belakangan makin santer diperbincangkan dalam diskursus intelektual pesantren karena dinilai kian relevan di tengah krisis lingkungan global,” ujar Rektor Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) An Nur Yogyakarta, Dr. A. Sihabul Millah, M.A., dalam seminar yang digelar di Balai Kalurahan Karangtengah, Giricahyo, Purwosari, Gunungkidul, Senin (20/04/2026).
Seminar bertajuk “Sosialisasi Pilot Project Ekonomi Sirkuler Giricahyo” tersebut diselenggarakan oleh Yayasan Griya Jati Rasa. Selain menghadirkan Rektor IIQ An Nur Yogyakarta, kegiatan ini juga mengundang Drs. Kisworo, M.Sc., dosen Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW), yang memaparkan materi mengenai pengembangan ekowisata berbasis karbon.
Sihab menyatakan bahwa fiqh al-bi’ah adalah cabang ilmu fiqh yang mengatur norma-norma perilaku ekologis manusia berdasarkan syariat untuk menjaga kelestarian alam dan mencapai kemaslahatan hidup. Fokus utama fiqh al-bi’ah mencakup aspek pemanfaatan alam, upaya konservasi (perlindungan) dan restorasi (pemulihan) ekosistem. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kemaslahatan bagi seluruh makhluk hidup serta pencegahan kerusakan alam yang diakibatkan oleh ulah manusia.
Menurut Syaikh Yusuf Qaradhawi, menjaga lingkungan (hifdz al-bi’ah) memiliki kedudukan yang sejajar dengan menjaga lima prinsip utama dalam maqashidusy syariah, yaitu menjaga agama (hifdz ad-din), jiwa (hifdz an-nafs), akal (hifdz al-‘aql), keturunan (hifdz an-nasl), dan harta (hifdz al-maal). Dengan demikian, kepedulian terhadap lingkungan merupakan bagian integral dari ajaran Islam.
Terlebih, menurut Sihab, konsep pelestarian lingkungan sebenarnya telah dicontohkan sejak masa Nabi Muhammad Saw. melalui praktik-praktik seperti penetapan kawasan haram dan hima. Kawasan haram merupakan wilayah yang dilindungi dan tidak boleh diganggu keseimbangan ekosistemnya, seperti sumber mata air, sungai, dan wilayah tertentu yang memiliki nilai ekologis penting. Sementara, hima merupakan kawasan konservasi yang ditetapkan untuk melindungi sumber daya alam, termasuk hutan, padang rumput, dan habitat satwa liar.
Hima bertujuan menjaga keanekaragaman hayati (biodiversity) serta memastikan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. Prinsip-prinsip yang mendasari konsep hima antara lain adalah tidak merusak (adam al-fasad), keadilan (al-‘adalah), kemaslahatan (al-mashlahah), serta larangan menimbulkan bahaya (laa daraara wa laa diraar). Selain itu, terdapat pula prinsip taskhir, yaitu pemanfaatan alam secara bijak untuk mencapai tujuan penciptaan tanpa melampaui batas.
Sebagai khalifah di muka bumi, manusia memegang amanah besar dalam menjaga dan merawat alam. Hal ini ditegaskan dalam QS. al-Baqarah [2]: 30 ketika Allah Swt. menyatakan akan menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi. Amanah ini menuntut manusia untuk jangan merusak bumi serta menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Larangan berbuat kerusakan ditegaskan kembali dalam QS. al-A’raaf [7]: 56 yang melarang manusia melakukan kerusakan di bumi.
“Alam tidak boleh kita eksploitasi karena ia adalah amanah dari Allah Swt. Kita harus menjaganya dengan penuh tanggung jawab,” ujar Sihab.
Ibadah Menanam
Menurut Sihab, salah satu bentuk konkret pelaksanaan tugas kekhalifahan tersebut adalah melalui aktivitas menanam. Dalam Islam, menanam dipandang sebagai kegiatan ibadah dan bentuk sedekah. Hal ini ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad Saw. riwayat Imam Bukhari (hadits no. 2321). Beliau menyatakan bahwa setiap tanaman yang ditanam oleh seorang muslim, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan maka hal tersebut menjadi sedekah baginya. Hadis ini menunjukkan bahwa manfaat ekologis dari sebuah tanaman memiliki nilai spiritual. Menanam juga termasuk dalam kategori amal jariyah. Dalam sebuah hadis riwayat Imam al-Bazzar, disebutkan bahwa ada tujuh jenis amalan yang pahalanya tetap mengalir, salah satunya adalah menanam pohon.
Selain menanam, menjaga keanekaragaman hayati juga merupakan bagian penting dari fiqh al-bi’ah. Keanekaragaman tumbuhan dan hewan adalah bagian dari sunnatullah atau ketetapan Allah Swt. yang harus dijaga. Dalam QS. al-An’aam [6]: 99, dijelaskan bahwa Allah Swt. menurunkan air dari langit, lalu dengan air tersebut ditumbuhkan berbagai macam tumbuhan (heterogenitas). Upaya homogenisasi, seperti penanaman satu jenis tanaman secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem, dapat mengancam kelestarian lingkungan dan menentang ketetapan Allah Swt.
Lebih jauh lagi, Islam juga mengajarkan konsep kepemilikan bersama terhadap sumber daya alam tertentu. Dalam sebuah hadis riyawat Imam Ibnu Majah, misalnya, disebutkan bahwa manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api.
“Maksud dari hadits ini adalah bahwa sumber daya vital, kayak air dan energi, tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu. Pengelolaannya harus berdasarkan kepentingan bersama, adil, dan berkelanjutan,” cetus Sihab.
Dalam konteks kekinian, implementasi fiqh al-bi’ah dapat diwujudkan melalui berbagai aksi nyata, seperti gerakan penanaman pohon berbasis pesantren dan wakaf hutan. Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam memiliki potensi besar dalam menanamkan nilai-nilai ekologis kepada santri dan masyarakat. Melalui gerakan ini, pesantren dapat pula menjadi pusat konservasi lingkungan. Sementara itu, konsep wakaf hutan merupakan inovasi dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis nilai keagamaan, di mana hutan dijaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat. [MAF].