Bantul, 22 Mei 2026—Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) An Nur Yogyakarta terus melakukan pembenahan untuk beralih status menjadi universitas. Namun, proses tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, salah satunya terkait persyaratan kepemilikan lahan minimal seluas 10 ribu meter persegi.
Hal itu disampaikan Wakil Rektor I Bidang Akademik IIQ An Nur Yogyakarta, Dr. H. Munjahid, M.Ag., dalam sambutannya pada acara “Sosialisasi Regulasi Penjaminan Mutu pada PTKIS Tahun 2026”, Jumat (22/5/2026), di Gedung Pascasarjana IIQ An Nur Yogyakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri tiga staf Subdirektorat Kelembagaan Direktorat PTKIS Kementerian Agama RI, Akhmad Rizaldy, Suci Indah Novitasari, dan Regina Siti Hadijah Dwi Jayanti. Turut hadir pula jajaran pimpinan rektorat, dekanat, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), serta sejumlah tenaga kependidikan IIQ An Nur Yogyakarta.
“Kami berharap bimbingan dan bantuan bapak dan ibu untuk membantu mewujudkan cita-cita kami tersebut. Selain itu, kami juga berharap mendapatkan arahan terkait pengembangan penjaminan mutu perguruan tinggi kami,” ujar Munjahid.
Dalam kegiatan yang dipandu Ketua Biro Humas dan Kerja Sama IIQ An Nur Yogyakarta, Braham Maya Baratullah, M.S.I., itu Rizaldy menjelaskan bahwa ketentuan luas lahan 10 ribu meter persegi bukan merujuk pada luas kampus, melainkan luas lahan milik yayasan sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi.
Rizaldy menuturkan bahwa kunjungannya ke IIQ An Nur Yogyakarta bertujuan untuk mensosialisasikan regulasi penjaminan mutu PTKIS. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi tersebut penting agar perguruan tinggi dapat menjaga kesesuaian dengan standar penjaminan mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
“Kalau dilihat di pangkalan data PD-Dikti, laporan data mahasiswa dan dosen IIQ An Nur tahun 2025, baik pada periode pertama maupun kedua, sudah mencapai 100 persen,” kata Rizaldy.
Meski demikian, Rizaldy menegaskan bahwa penjaminan mutu PTKIS tidak hanya berkaitan dengan data dan akreditasi, tetapi juga menyangkut budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi.
“Jika budaya mutu sudah berjalan, seluruh sivitas akademika akan memiliki kesadaran bersama untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, tata kelola, layanan, serta capaian institusi secara berkelanjutan tanpa harus menunggu instruksi atau penilaian dari pihak eksternal,” ujarnya.
Setelah sesi pemaparan, forum dilanjutkan dengan diskusi antara Rizaldy dan Suci Indah Novitasari bersama para peserta. Salah satu pembahasan disampaikan Ketua LPM IIQ An Nur Yogyakarta, Nindya Rachman Pranajati, M.Pd., terkait berbagai kendala yang masih dihadapi institusi dalam penguatan penjaminan mutu dan proses akreditasi. [MAF].