Meneroka Akar Kekerasan terhadap Perempuan: Potret dari Seri Diskusi Dosen IIQ An Nur Yogyakarta #1

ChatGPT Image Jul 16 2026 03 31 16 PM - Meneroka Akar Kekerasan terhadap Perempuan: Potret dari Seri Diskusi Dosen IIQ An Nur Yogyakarta #1
  • LP3M IIQ An Nur Yogyakarta meluncurkan program Rasan-rasan Ilmiah: Seri Diskusi Dosen sebagai forum diskusi akademik bagi para dosen untuk mengkaji isu-isu aktual secara kritis dan interdisipliner.
  • Diskusi perdana mengulas tentang doktrin agama dan kekerasan terhadap perempuan, dan menghasilkan berbagai rekomendasi, baik teoretis maupun praktis, termasuk mengenai penguatan kode etik, edukasi hak-hak perempuan, pembentukan mekanisme perlindungan dan pelaporan, serta penguatan budaya kampus dan pesantren yang ramah perempuan sebagai dasar pencegahan.

Bantul, NUR.ac.id—Kekerasan terhadap perempuan, khususnya yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, kembali menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir, terutama lewat merebaknya kasus kekerasan seksual di beberapa pesantren dan perguruan tinggi.

Berbagai kasus yang mencuat, mulai dari pelecehan seksual terhadap santri perempuan di sejumlah pesantren, kasus dosen terhadap mahasiswi di perguruan tinggi, hingga guru terhadap murid di sekolah, menunjukkan bahwa institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman masih menyimpan berbagai persoalan yang perlu dikaji secara serius.

Merespons fenomena tersebut, Lembaga Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) An Nur Yogyakarta menghadirkan sebuah ruang diskusi akademik baru bertajuk Rasan-rasan Ilmiah: Seri Diskusi Dosen #1. Program ini dirancang khusus bagi para dosen sebagai wadah berdiskusi secara santai, namun tetap kritis dan ilmiah, terhadap berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.

BACA JUGA:

Fiqh al-Bi’ah dalam Horizon Baru Etika Lingkungan Islam
Mendung di Langit Pamekasan: Ketika Sesama Ormas Muslim Tradisional Saling Jegal di Pentas Otoritas Keagamaan
IIQ An Nur Yogyakarta Gelar Kuliah Inklusif Perdana Bersama Transpuan dan Tokoh Katolik: Sebuah In-Depth Reporting
IIQ An Nur Yogyakarta Gelar Kuliah Inklusif Perdana Bersama Transpuan dan Tokoh Katolik: Sebuah In-Depth Reporting
“Melihat Terang dalam Gelap”: Sebuah Eksposisi atas Model Penafsiran Heterodoksi Tarbawiyah dari Direktur Pascasarjana IIQ An Nur Yogyakarta

“Program Rasan-rasan Ilmiah ini diharapkan mampu mempertemukan berbagai disiplin ilmu sehingga lahir analisis yang komprehensif sekaligus menawarkan solusi yang dapat diterapkan sesuai bidang keahlian masing-masing dosen,” ucap Rektor IIQ An Nur Yogyakarta, Dr. Ahmad Sihabul Millah, M.A., dalam sambutannya.

Pada sesi perdana, LP3M menghadirkan Umi Aflaha, M.S.I. sebagai pemantik diskusi dengan mengangkat tema “Doktrin Agama dan Kekerasan terhadap Perempuan.” Tema ini dipilih karena dinilai sangat relevan dengan berbagai kasus kekerasan seksual yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat, khususnya yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan.

Dalam pemaparannya, Umi menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak dapat dipahami sebagai persoalan moral individu semata. Menurutnya, persoalan tersebut lahir dari relasi yang kompleks sehingga memerlukan pembacaan yang utuh melalui berbagai perspektif keilmuan.

“Kita perlu berani mengkaji persoalan ini secara jernih. Doktrin agama yang dipahami secara tekstual tanpa melihat konteks dan batasannya dapat disalahgunakan untuk melegitimasi relasi kuasa yang berujung pada kekerasan. Padahal, Islam dengan tegas mengajarkan bahwa Laa thaa’ata li makhluuqin fii ma’ṣhiyatil Khaaliq, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah,” ujar Umi.

Membaca Persoalan dari Perspektif Teologi

Dalam diskusi tersebut, aspek teologis menjadi salah satu perhatian utama. Umi menjelaskan bahwa al-Qur’an dan hadis kadang dijadikan dasar dalam membangun hubungan antara guru dan murid. Namun, persoalan muncul ketika ajaran tersebut dipahami secara tekstual, tanpa mempertimbangkan konteks serta prinsip-prinsip dasar ajaran Islam.

Pada sebagian kasus, terdapat oknum yang memanfaatkan doktrin mengenai kewajiban menghormati dan menaati guru untuk membangun relasi kuasa yang absolut. Ketaatan santri atau mahasiswa diposisikan seolah tidak memiliki batas sehingga setiap perintah guru harus dilaksanakan, tanpa ruang untuk mempertanyakan benar atau salahnya tindakan tersebut.

Padahal, prinsip Laa thaa’ata li makhluuqin fii ma’ṣhiyatil Khaaliq menegaskan bahwa tidak ada kewajiban menaati siapa pun apabila perintah tersebut mengarah pada kemaksiatan atau pelanggaran terhadap syariat Allah Sw.

“Penting untuk menghadirkan pendidikan agama yang tidak berhenti pada pemahaman tekstual. Perhatian terhadap nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, serta perlindungan terhadap martabat manusia justru menjadi hal yang paling substansial dan dikedepankan,” tutur Ketua Senat Fakultas Ushuluddin, M. Ikhsanuddin, M.S.I.

Relasi Sosial yang Perlu Dievaluasi

Selain aspek teologis, Sihab juga mengkaji persoalan tersebut melalui pendekatan sosiologis. Sihab menyoroti bahwa relasi antara guru dan murid di beberapa lembaga pendidikan terkadang dibangun secara sangat personal sehingga batas profesional menjadi kabur.

Dalam tradisi pesantren, penghormatan kepada kiai merupakan bagian dari pendidikan akhlak. Namun, apabila tidak disertai batas yang jelas, hubungan tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.

Salah satu contoh yang muncul dalam diskusi adalah praktik interaksi yang terlalu longgar antara pengasuh dan santri. Hal-hal yang dianggap lumrah dalam budaya tertentu perlu terus dievaluasi agar tidak menjadi celah bagi terjadinya kekerasan maupun pelecehan seksual.

“Membangun hubungan yang sehat dengan guru harus diarahkan untuk memastikan bahwa hubungan tersebut berlangsung secara profesional, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi keselamatan peserta didik,” tutur Sihab.

Tekanan Psikologis Korban

Pendekatan psikologis menjadi perspektif ketiga yang dibahas. Bagus Mahardika, M.A. menyatakan bahwa banyak korban kekerasan seksual tidak segera melapor karena berada dalam situasi yang membuat mereka merasa tidak memiliki pilihan.

Kondisi tersebut, misalnya, dialami oleh santri yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memperoleh pembiayaan penuh dari pesantren. Rasa berutang budi, ketergantungan ekonomi, serta ketakutan kehilangan kesempatan belajar menimbulkan tekanan psikologis sehingga korban memilih diam atau menuruti semua perintah pengasuh.

Tekanan ini diperparah oleh adanya relasi kuasa antara guru dan murid. Akibatnya, korban mengalami penderitaan psikis, berupa kehilangan keberanian untuk menolak atau mengungkapkan apa yang dialaminya.

“Itulah sebabnya korban kekerasan seksual perlu pendampingan psikologis yang berkelanjutan,” ujar Yuni.

Dari Diskusi Menuju Solusi

Sebagai forum akademik, para dosen yang hadir juga menyampaikan berbagai gagasan sebagai bentuk ikhtiar menghadirkan lingkungan pendidikan yang lebih aman bagi perempuan.

Salah satu rekomendasi yang mengemuka adalah pentingnya sosialisasi mengenai hak-hak perempuan di berbagai pesantren maupun lembaga pendidikan. Eko Priyojatmiko, S.E., M.E. menilai, edukasi menjadi langkah awal agar seluruh warga lembaga pendidikan memahami batas-batas interaksi yang sehat sekaligus mengenali berbagai bentuk kekerasan seksual.

Yuni Ma’rufah, M.S.I. mengusulkan pembentukan atau penguatan satuan tugas perlindungan perempuan, termasuk mendorong organisasi perempuan seperti Muslimat untuk memiliki mekanisme pendampingan yang lebih sistematis terhadap korban.

Di lingkungan perguruan tinggi, muncul pula usulan agar komunikasi pribadi antara dosen dan mahasiswi dibatasi secara ketat. Menurut Edo Segara Gustanto, S.E., M.E., komunikasi akademik sebaiknya dilakukan melalui media resmi dan tetap berada dalam koridor profesional guna menghindari penyalahgunaan relasi kuasa.

Selain itu, menurut Listiyowati, S.E., M.Pd., A.K.T., C.A., IIQ An Nur Yogyakarta dinilai perlu memperkuat personal branding sebagai kampus yang ramah perempuan. Komitmen harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak pada perlindungan korban, penegakan kode etik, serta terciptanya budaya akademik yang aman dan inklusif.

Memperkuat Sistem Perlindungan

Listiyowati juga mengarah pada pentingnya memperjelas kode etik yang berlaku di lingkungan kampus maupun pesantren. Seluruh sivitas akademika harus memahami bentuk-bentuk perilaku yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serta konsekuensi yang menyertainya.

Peserta menilai bahwa penyalahgunaan dalil agama untuk membenarkan tindakan kekerasan harus diluruskan melalui pendidikan keagamaan yang lebih komprehensif. Agama tidak boleh dijadikan alat legitimasi untuk mempertahankan relasi kuasa yang merugikan pihak lain.

Mitigasi juga menjadi perhatian penting. Salah satu usulan konkret datang dari Puji Solikhah, M.M. Ia menegaskan bahwa penataan tempat tinggal santri putri, khususnya mereka yang bertugas sebagai khadimah, agar tidak berada terlalu dekat dengan rumah pengasuh. Lebih lanjut, pemisahan kamar mandi dan mushala di perguruan tinggi antara mahasiswa dan mahasiswi perlu juga dilakukan. Penataan ruang dipandang sebagai bagian dari upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual.

Selain itu, Edo, Puji, dan Listiyowati mengusulkan adanya saluran pelaporan khusus yang mudah diakses, aman, dan mampu menjamin kerahasiaan identitas korban. Kehadiran tim anti-kekerasan dinilai penting agar setiap laporan dapat ditangani secara cepat, profesional, dan berpihak kepada korban.

Menumbuhkan Keberanian untuk Bersuara

Peserta diskusi juga menaruh perhatian besar pada pentingnya membangun kesadaran kritis di kalangan santri perempuan. Dr. Abdul Jabpar, M.Phil. menyatakan, pendidikan bertujuan membangun kemampuan berpikir kritis sehingga peserta didik mampu membedakan mana bentuk penghormatan kepada guru dan mana tindakan yang melanggar hak-hak mereka.

Santri perlu didorong agar memiliki keberanian mengatakan tidak terhadap tindakan yang tidak semestinya. Mereka juga harus mengetahui mekanisme pelaporan apabila mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual.

Bagus menambahkan, layanan konseling yang aktif juga dipandang penting untuk membantu korban memulihkan kondisi psikologis sekaligus mendampingi proses hukum maupun sosial yang mungkin harus mereka jalani.

Bagus juga menambahkan bahwa akar dari berbagai bentuk kekejaman sering kali berkaitan dengan hilangnya makna hidup, cinta kasih, penyalahgunaan kekuasaan, maupun kegagalan seseorang mengendalikan hawa nafsunya. Oleh sebab itu, pencegahan kekerasan harus dilakukan melalui pendekatan yang menyentuh aspek moral, spiritual, psikologis, hingga kelembagaan.

“Pesantren dan kampus harus menjadi ruang yang aman bagi perempuan. Karena itu, selain memperkuat sistem perlindungan, kita juga perlu membangun keberanian peserta didik untuk mengenali bentuk-bentuk kekerasan, berani menolak, dan menyampaikan laporan ketika terjadi pelanggaran,” tandas Umi dalam tanggapan akhirnya. [MAF].