Bantul, 12 Juni 2025—Guna memastikan kurikulum tetap relevan, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam (Prodi M-PAI) Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) An Nur Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan review kurikulum pada Kamis (12/06/2025).
Bertempat di Gedung Pascasarjana Lantai 2, kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan institusi, termasuk pihak rektorat, ketua dan sekretaris prodi, jajaran dosen, serta tim pengelola Prodi M-PAI. Hadir sebagai narasumber Dr. Zainal Arifin, M.S.I., Sekretaris Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Zainal Arifin yang telah berkenan hadir di kampus kita. Kegiatan ini sangat penting, mengingat Program Magister PAI kita baru berjalan mulai awal tahun ini,” ujar Dr. Moch. Taufiq Ridho, M.Pd., Ketua Prodi M-PAI IIQ An Nur Yogyakarta dalam sambutannya.
Taufiq menegaskan bahwa review kurikulum merupakan bagian penting dari upaya penjaminan mutu dan perlu dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk menjaga relevansi kurikulum terhadap dinamika ilmu pengetahuan, kebutuhan masyarakat dan dunia kerja, regulasi pemerintah, seperti Permendikbudristek, undang-undang pendidikan tinggi, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta visi dan misi institusi.
“Ini adalah bagian dari prinsip Continuous Quality Improvement (CQI) yang menjadi mandat dalam sistem akreditasi dan penjaminan mutu pendidikan tinggi,” tambahnya.
| BACA: Magister PAI IIQ An Nur Yogyakarta Gelar Sosialisasi Akademik bagi Mahasiswa Baru Angkatan Pertama |
Dalam sesi pemaparan, Zainal Arifin menyatakan tentang pentingnya perumusan kurikulum berbasis regulasi nasional. Ia menyebutkan sejumlah acuan utama seperti Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, KKNI Level 8 untuk jenjang magister, Permendikbud No. 3 Tahun 2020, dan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Selain itu, acuan teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terkait standar PAI, kebijakan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM), serta ketentuan akreditasi dari BAN-PT dan LAMDIK juga harus diperhatikan.
“Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam SN-Dikti dan akreditasi adalah Outcome-Based Education (OBE),” jelasnya.
Lebih lanjut, Zainal menjelaskan bahwa OBE merupakan pendekatan pembelajaran yang berfokus pada hasil akhir, berupa kompetensi yang harus dikuasai oleh lulusan. Proses ini dimulai dari perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sebagai tujuan utama, lalu diikuti oleh desain pembelajaran, metode pengajaran, dan strategi penilaian yang mendukung pencapaian CPL. OBE menggunakan prinsip backward design yang memastikan setiap komponen dalam kurikulum berkontribusi langsung terhadap penguasaan kompetensi. Selain itu, pendekatan ini menekankan pentingnya transparansi, keterukuran, dan evaluasi berkelanjutan dalam rangka peningkatan mutu.
“MBKM memang tidak diwajibkan untuk jenjang magister, namun pendekatan yang ditawarkan—seperti fleksibilitas, kolaborasi eksternal, dan pembelajaran berbasis pengalaman—tetap relevan dan penting untuk diadopsi secara kontekstual,” tambah Zainal.
Zainal juga menyampaikan bahwa integrasi antara OBE dan MBKM dapat menghasilkan sistem pembelajaran yang holistik, adaptif, dan berorientasi pada capaian nyata. Melalui MBKM, mahasiswa dapat mencapai CPL tidak hanya di ruang kelas, tetapi juga melalui pengalaman langsung seperti magang, penelitian kolaboratif, atau pengabdian masyarakat. Hal ini sangat selaras dengan prinsip OBE yang menuntut pembelajaran berbasis performa dan relevansi dunia nyata. [MAF].