Bantul, 9 Februari 2026—Panitia Kuliah Kerja Nyata (KKN) ke-22 Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) An Nur Yogyakarta Tahun Akademik 2025/2026 mengundang jajaran panitia serta dosen pembimbing lapangan (DPL) dalam agenda evaluasi di Waroeng Omah Sawah (WOS) Miri, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini menjadi penanda berakhirnya pendampingan mahasiswa KKN ke-22.
Rektor IIQ An Nur Yogyakarta, Dr. A. Sihabul Millah, M.A., dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pelaksanaan KKN tahun ini berlangsung sukses sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Ia bahkan menuturkan antusiasme masyarakat lokasi KKN di Bulurejo dan Bendung, Kapanewon Semin, Gunungkidul.
“Saking senangnya dengan kehadiran mahasiswa KKN kita, sampai-sampai ada masyarakat Bulurejo atau Bendung yang ingin menuliskan surat cinta kepada IIQ An Nur,” ujarnya disambut tawa hadirin.
Sihab menambahkan, banyak warga menilai masa pengabdian 40 hari terasa sangat singkat. Sebelumnya, durasi KKN IIQ An Nur Yogyakarta berlangsung selama dua bulan, namun kini dipersingkat.
“Dengan banyaknya masukan dari masyarakat, mungkin perlu dipertimbangkan kembali agar durasi KKN tahun depan dikembalikan menjadi dua bulan,” katanya.
Selain itu, Sihab mengusulkan agar pelaksanaan KKN mendatang diperluas hingga ke luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bahkan merintis KKN internasional.
“Kalau memungkinkan, tahun depan kita adakan KKN internasional. Selain memperluas pengabdian, ini juga berpotensi menambah poin akreditasi,” tambahnya.
Forum evaluasi dipimpin Ketua KKN ke-22 Muhammad Saifullah, M.A., didampingi Sekretaris Bani Idris Hidayanto, M.H. Usulan KKN internasional mendapat sambutan positif dari peserta forum. Salah satunya disampaikan Qowim Musthofa, M.Hum., yang menilai peluang tersebut sangat memungkinkan melalui jejaring Pondok Pesantren An Nur Ngrukem Bantul.
“Alumni Pondok An Nur ada yang memiliki pesantren di Malaysia dan Singapura. Relasi ini bisa dimanfaatkan kalau memang tahun depan hendak melaksanakan KKN internasional,” ungkapnya.
Sihab juga mengaku memiliki jejaring di kedua negara tersebut. Menurutnya, KKN internasional selain berdampak pada peningkatan poin akreditasi, juga membuka peluang kerja sama dalam Tridharma Perguruan Tinggi dengan berbagai lembaga pendidikan, ekonomi, dan penelitian di luar negeri.
“Tentu, ini perlu dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan KKN dan kerja sama yang dibangun berjalan optimal,” tegasnya.
KKN Berbasis Akreditasi
Selain gagasan KKN internasional, forum juga mengemukakan orientasi luaran KKN berbasis publikasi ilmiah. Edo Segara Gustanto, S.E., M.E. dan Maghfur MR, M.Ag. mengusulkan agar setiap kelompok KKN menghasilkan minimal dua artikel jurnal yang ditargetkan terbit di jurnal di luar lingkungan IIQ An Nur Yogyakarta.
“Artikel pengabdian KKN bisa dipecah menjadi dua atau lebih, sementara proses penyuntingan hingga publikasi dapat dibiayai dari dana KKN,” ujar Edo.
“Saya setuju laporan KKN dihapus karena kurang berdampak. Akan lebih bermanfaat jika diganti dengan artikel pengabdian yang dipublikasikan melalui kolaborasi mahasiswa dan dosen,” ujar Maghfur.
Usulan ini didukung Ketua Rumah Jurnal An-Nur, Ahmad Shofiyuddin Ichsan, M.A., M.Pd. Ia menilai, sudah saatnya KKN IIQ An Nur Yogyakarta diarahkan untuk mendukung akreditasi institusi dan program studi.
“Luaran KKN bisa kita orientasikan menjadi tiga artikel jurnal per-kelompok yang ditargetkan terbit di luar IIQ An Nur. Ini bermanfaat bagi akreditasi, kolaborasi dosen-mahasiswa, sekaligus melatih mahasiswa sebagai peneliti sebelum mereka menggarap tugas akhir,” jelasnya.
Namun demikian, orientasi tersebut memerlukan persiapan matang sejak awal. Mahasiswa perlu dibekali kemampuan perencanaan program kerja (proker) serta penulisan ilmiah. Muchamad Mufid, M.Pd., mengusulkan adanya tiga program kerja wajib yang mewakili tiga fakultas: Tarbiyah, Ushuluddin, serta Ekonomi dan Bisnis Islam.
“Proker harus benar-benar digodok dan dapat diwujudkan menjadi artikel jurnal. Jika kegiatannya hanya sekali, seperti pelatihan azan singkat, tentu sulit dikembangkan menjadi tulisan ilmiah. Dalam artian, proker KKN harus diarahkan sejak awal untuk mendukung publikasi,” pungkasnya. [MAF].